Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser .
Enter the email address you signed up with and we'll email you a reset link.
- We're Hiring!
- Help Center


Analisis PP 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK
2018, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
• Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan kebutuhan jumlah PPPK
Related Papers
Khoirul hikary

Ruben Palanggay
PP 49 Tahun 2018
Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Yetti Pudiyantari
PENGANGKATAN HONORER
HONORER PPPK P3K
Peraturan BKN 01 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK
Aturan Pengangkatan Honorer P3K
Honorer P3K K2 Pengangkatan P3K Guru Honorer Tenaga Kesehatan
Cecep rahmat hidayat
andry verozika
Manajemen PNS yaitu pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Seperti yang kita ketahui Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
RELATED PAPERS
fickar suryadinningrat
Herman Arsyad
Elly Rustiny
Indra Sutawan
reno ardiansyah
aditya pratama
Berry Braun Ilon
Bastanta Lubis
Bonar Anggakusuma
Asrul Mulyadi
pugar septia girdayanto
Junaidi Jun
ngasrul ausath
Aswadi Pontianak
firdaus rusdi
Dewi Setianingrum
Erwin Firmansyah
luluth rahmania
eland gobel
otto krisna
Teguh Setiawan
Suaidin Usman
Nikolaus Doren
Imam Santoso
Riko Syahrudin
Marhamah Dendro
eka mayasari
Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Bambang Hendarsyah
stefanus budi
Iwan Karawang
eman hermawan
rsud balikpapan
Nina Fatimah
Cikndo Sake
RELATED TOPICS
- We're Hiring!
- Help Center
- Find new research papers in:
- Health Sciences
- Earth Sciences
- Cognitive Science
- Mathematics
- Computer Science
- Academia ©2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, detail peraturan, file-file peraturan, status peraturan, uji materi mahkamah konstitusi, abstrak peraturan.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 49, LN.2018/NO.224, TLN NO.6264, LL SETNEG : 50 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat
- Sekretariat Website JDIH BPK
- Ditama Binbangkum - BPK
- Jalan Gatot Subroto 31
- Jakarta Pusat, 10210
- Telp (021) 25549000 ext. 1521
LINK TERKAIT
- www.bpk.go.id
- www.jdih.bpk.go.id
- www.jdihn.go.id


- Search Search Search …
- Search Search …
Materi Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
Berikut adalah materi Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I 2019 yang diadakan di Kota Batam pada 23 Januari 2019
Slide#1 SISTEM PENDAFTARAN, SELEKSI DAN NOMOR INDUK
Slide#2 MANAJEMEN PPPK
Slide#3 SELEKSI PPPK TAHAP I 2019
Slide#4 CATUNBK
Slide#5 Akselerasi Kinerja Menuju Birokrasi Berkelas Dunia 2024
Slide#6 PERAN BUMN DALAM MENDUKUNG PROGRAM KESEJAHTERAAN APARATUR SIPIL NEGARA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.
Slide#7 Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah
You may also like


Hasil Seleksi Komptensi Tahap II PPPK Guru Pemerintah Kota Batam 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pemerintah Kota Batam Tahun 2021

Pemerintah Kota Batam Terima Dua BKN Award
Dua penghargaan sekaligus diterima oleh Pemerintah Kota Batam dalam acara Penyerahan BKN Award 2021 di gedung Walikota Batam pada Jumat 1 Oktober […]
Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru Kota Batam 2021

Pendaftaran Seleksi CASN 2021 Diperpanjang!
Sesuai surat kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, batas waktu […]
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Konsiderans.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
PERATURAN TERKAIT
Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian ketenagakerjaan, pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Langkah Strategis Penataan Pegawai Non ASN/Tenaga Honorer

MENTERI PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran nomor B/165/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Pemberlakukan tersebut dimulai 28 November 2023, yaitu 5 tahun setelah diundangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyusun langkah strategis penataan pegawai non ASN/ tenaga honorer sebelum batas waktu tersebut.
Kebijakan Penataan Pegawai Non-ASN
Komitmen pemerintah untuk menata pegawai non ASN/ tenaga honorer telah dilaksanakan sejak 2005 melalui berbagai kebijakan, antara lain PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Kemudian pada 2014 terbit UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer kategori I (THK-I)sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872, sehingga total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 PNS dari pelamar umum. Dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya, dari 648.462 THK-II yang ada di-database 2012 terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi CPNS.
Pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CPNS dan CPPPK. Per Juni 2021, terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Dari 410.010 orang THK-II tersebut terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Pada seleksi CPNS dan CPPPK 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.
Permasalahan Penataan Pegawai Non ASN
Kondisi di lapangan menunjukkan, cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti: Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan, dan sebagainya, dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.
Jangka waktu penataan pegawai non ASN/ tenaga honorer sudah sangat dekat, yaitu sebelum 28 November 2023. PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK di instansi pemerintah untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN/ tenaga honorer. Namun rekrutmen terus dilakukan yang membuat permasalahan pegawai non ASN/ tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini.
Masalah yang kemudian muncul adalah kekuatan anggaran masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing). UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.
Penerapan kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pelayanan publik yang akan terkendala setelah 28 November 2023.
Langkah Strategis
Perlu dilakukan pemetaan kebutuhan SDM organisasi sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kemudian kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN/ tenaga honorer di masing-masing instansi pemerintah. K/L/PD mendorong pegawai non ASN/ tenaga honorer untuk melamar sebagai CPNS dan CPPPK sesuai hasil pemetaan kebutuhan SDM di instansi tersebut.
Kedua, pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK terhadap pegawai non ASN/tenaga homorer agar disesuaikan dengan substansi tugas dan pekerjaan yang diemban selama ini. Karena secara substansi, pegawai non ASN/ tenaga honorer sangat ahli di bidangnya masing-masing. Jika pelaksanaan seleksinya disamakan dengan seleksi umum, akan sulit bersaing dan lolos, padahal keahlian mereka sangat dibutuhkan oleh instansi tersebut.
Saat ini Pemerintah sudah membuka seleksi CPPPK melalui jalur afirmasi, di mana ada tambahan nilai seleksi kompetensi teknis kepada guru honorer dengan masa kerja 3 tahun sesuai Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Diharapkan seleksi jalur afirmasi ini juga dapat diterapkan untuk seleksi CPPPK Jabatan Fungsional lainnya yang terdapat dalam Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas KepmenPAN RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
Ketiga, melakukan kerjasama/kemitraan dengan swasta yang bergerak di bidang penyaluran tenaga alih daya (outsourcing). Pegawai non ASN/ tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah, yang tidak terserap melalui jalur CPNS dan CPPPK agar dapat direkrut dan disalurkan oleh pihak swasta yang menyalurkan tenaga alih daya (outsourcing) tersebut, sehingga dapat dipekerjakan kembali di instansi pemerintah sesuai kebutuhan dengan mekanisme outsourcing.
K/L/PD juga dapat melakukan kerja sama/ kemitraan dengan kementerian ketenagakerjaan maupun dinas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk dapat memberikan pelatihan-pelatihan kepada pegawai non-ASN/ tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi di instansi pemerintah, untuk dapat disalurkan ke BUMN/ BUMD maupun perusahaan swasta yang membutuhkan.
Langkah Strategis Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat perlu melakukan sejumlah langkah strartegis, yakni, pertama, merevisi PP Nomor 49/ 2018 terkait batas waktu penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer. Untuk Kementerian dan Lembaga, penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, yakni sampai dengan 28 November 2023, tetapi untuk pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota), penghapusan pegawai non ASN/ tenaga honorer perlu ditambah dua tahun lagi menjadi 28 November 2025. Diharapkan dengan tambahan waktu dia tahun tersebut, pemerintah daerah dapat menata pegawai non ASN/ tenaga honorer di daerah.
Kedua, pemerintah menyiapkan tambahan alokasi anggaran untuk pengadaan CPPPK pada instansi pemerintah dengan memanfaatkan masa transisi lima tahun untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Masa transisi tersebut dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penataan SDM, termasuk di dalamnya pengadaan CPPPK, dengan tetap memegang teguh prinsip efisiensi dan efektivitas organisasi.

IMAGES
VIDEO
COMMENTS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
Badan Kepegawaian Negara ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) M. Fikri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. DETAIL PERATURAN. Abstrak. Tipe Dokumen.
SRTINRN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PP NO. 49 TAHUN 2018. MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Berikut adalah materi Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I 2019 yang diadakan di Kota Batam pada 23
(Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). www.themegallery.com.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. KONSIDERANS. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
File ini berisi materi tentang pajak bagi UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
Pemberlakukan tersebut dimulai 28 November 2023, yaitu 5 tahun setelah diundangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP 23 Tahun 2018 (amanah Pasal 4 ayat (2) huruf e) ... b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.